Untuk menikmati layanan TV digital, masyarakat perlu memastikan apakah perangkat televisinya sudah bisa menerima siaran digital atau belum.
Kalau sudah siap, otomatis siaran digital langsung bisa diterima.
Untuk menerima sinyal TV digital ini diperlukan antena UHF seperti yang digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Jika perangkat televisi analog di rumah belum bisa untuk menerima siaran TV digital, maka memerlukan alat bantu untuk menonton siaran TV digital.
Alat bantu tersebut bernama Set Top Box (STB) atau decoder yang berfungsi mengubah sinyal siaran TV digital sehingga bisa diterima perangkat televisi analog.
Pemerintah juga membuat program bantuan STB gratis bagi keluarga miskin.
Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo menyampaikan, nantinya masyarakat tidak perlu membayar langganan layaknya TV berbayar.
Siaran TV digital ini gratis sebagaimana menonton siaran TV analog, perbedaannya hanya pada kualitas digital.***