ENAMPAGI – Pemerintah akan melakukan migrasi TV digital dan menghentikan siaran televisi analog atau analog switch off (ASO).
Kebijakan pemberhentian siaran TV analog dan migrasi menjadi TV digital paling lambat akan dilakukan 2 November 2022. Masyarakat perlu bersiap dengan kebijakan tersebut.
Siaran digital ini nantinya hanya bisa diterima langsung oleh pesawat TV digital. Sedangkan bagi pemilik perangkat televisi analog masih memerlukan alat khusus yang bernama set top box (STB).
Masyarakat perlu memastikan apakah pesawat televisi di rumah sudah mendukung siaran TV digital atau masih TV analog.
Baca Juga: Babak Semi Final Hylo Badminton Open 2021, Berikut Line-Up dan Pemain Indonesia
Jika perangkat televisi di rumah sudah mendukung siaran TV digital tentu tidak perlu lagi untuk membeli STB.
Nantinya yang dibutuhkan untuk menangkap sinyal digital hanya antena UHF seperti pada TV analog.
Dirangkum tim Enampagi.id dari berbagai sumber, berikut ini beberapa cara mengecek apakah pesawat televisi di rumah sudah mendukung siaran TV digital atau belum.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Babak Perempat Final Hylo Badminton Open 2021
1. Cek stiker di belakang body TV
Cek stiker di body belakang televisi. Jika sudah mendukung siaran TV digital akan ada stiker bertulis: ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-in, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver.
Kalau sudah ada salah satu keterangan tersebut, artinya pesawat televisi sudah mendukung siaran TV digital.
Baca Juga: Kim Seon Ho kembali, 11 STREET Menanggapi Penolakan Warganet
2. Cek spesifikasi TV