Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Harus Datang Langsung ke Gerai Samsat

- Kamis, 9 September 2021 | 14:46 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi pada gawai (Victoria_Borodinova/Pixabay)
Ilustrasi penggunaan aplikasi pada gawai (Victoria_Borodinova/Pixabay)

ENAMPAGI - Pajak kendaraan bermotor Anda habis, tapi Anda tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat? Atau Anda tidak ingin menunggu dalam antrean panjang? Atau bahkan Anda takut terjebak dalam kerumunan di gerai?

Demi menjawab masalah dan ketakutan Anda, kini pelayanan untuk membayar kendaraan bermotor Anda telah hadir secara online.

Korlantas Polri menghadirkan aplikasi mobile bernama SIGNAL, Samsat Digital Nasional, yang tentunya terjamin keamanannya.

SIGNAL hadir sebagai generasi kedua dari aplikasi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional) yang sebelumnya telah dihadirkan oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Napi Menjadi Korban Kebakaran Di Lapas Tangerang, 41 Orang Tewas

Dengan mengusung slogan "Dimana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman, dan One Stop Service", aplikasi ini dapat diakses dari gawai Anda dimanapun, kapanpun, dan menyediakan berbagai macam layanan, salah satunya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor.


Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Varian Baru COVID-19 Tetap Berpotensi Masuk Indoensia, Pemerintah Perketat Penjaggan di Seluruh Gerbang

UNDUH APLIKASI

Sebelum membayar pajak kendaraan bermotor Anda, terlebih dahulu silakan unduk aplikasi SIGNAL di layanan Google Play.

Untuk saat ini, aplikasi SIGNAL baru dapat diakses oleh pengguna perangkat dengan Sistem Operasi Android saja.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Menko Bidang Perekonomian: Angka Kasus Turun, Masyarakat Harus Tetap Waspada

REGISTRASI

Setelah mengunduh dan masuk ke aplikasi SIGNAL, Anda diminta untuk membuat akun pengguna dengan memasukan data diri Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tasya Nandynanti Demautami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Smartwatch di bawah 1 Juta

Senin, 25 Desember 2023 | 16:40 WIB

7 Smartwatch Terbaik Dibawah 500 Ribu 2023

Senin, 25 Desember 2023 | 15:40 WIB

Keren!! iPhone 15: Ponsel Canggih Dengan Fitur Baru

Rabu, 13 September 2023 | 06:30 WIB

Lupa Akun Mi Cloud? Begini Cara Mudah Membukanya!

Sabtu, 2 September 2023 | 06:00 WIB
X