Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Harus Datang Langsung ke Gerai Samsat

- Kamis, 9 September 2021 | 14:46 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi pada gawai (Victoria_Borodinova/Pixabay)
Ilustrasi penggunaan aplikasi pada gawai (Victoria_Borodinova/Pixabay)

- Masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Masukan nama (sesuai dengan nama di KTP)
- Masukan alamat E-mail (gunakan E-mail aktif)
- Masukan nomor HP
- Buat kata sandi dan ulangi kata sandi di kolom bawahnya
- Klik lingkaran di samping 'Saya Telah Menyetujui Ketentuan dan Kebijakan Privasi Signal'
(jangan lupa untuk membaca ketentuan dan kebijakan privasinya terlebih dahulu)
- Klik 'Lanjut'

Baca Juga: Indonesia Resmi Gunakan Yuan untuk Transaksi Internasional dengan China

Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi E-KTP.

- Baca panduan untuk memotret E-KTP Anda
- Klik 'Lanjut'
- Foto E-KTP Anda sesuai dengan panduan
- Klik 'Gunakan Foto Ini', atau 'Ulangi Foto E-KTP' jika foto yang dihasilkan tidak sesuai panduan

Selanjutnya, Anda perlu memverifikasi wajah Anda.

Baca Juga: Susah Tidur Berakibat Penyakit Stroke, Berikut Ini Tips Untuk Mengatasi Insomnia

- Baca panduan untuk memotret wajah Anda
- Klik 'Lanjut'
- Posisikan wajah Anda pada tempat yang disediakan
- Klik 'Gunakan Foto Ini', atau 'Ulangi Foto E-KTP' jika foto yang dihasilkan tidak jelas atau terpotong

Setelah Anda proses verifikasi wajah, akan muncul kotak menu, kemudian klik 'Lanjut', lalu Anda diminta untuk memasukan kode OTP yang telah dikirimkan ke E-mail terdaftar.

Jika sudah, klik 'Kembali ke Beranda' dan Anda telah memiliki akun di aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Wow! Gaji Tukang Las Tembus 771 Juta Rupiah Pertahun


STNK

Di tahap ini, Anda akan memasukan data yang ada di STNK untuk mendaftarkan kendaraan bermotor Anda.


Sebelum mendata, silakan masuk (login) dengan memasukan nomor HP dan kata sandi yang telah Anda daftarkan pada tahap Registrasi.

- Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
- Pilih pemilik kendaraan (kendaraan milik siapa yang ingin Anda daftarkan)
- Masukan NIK dan foto E-KTP pemilik kendaraan
(ikuti langkah ini jika Anda ingin mendaftarkan kendaraan bermotor milik anggota keluarga dalam satu KK. Jika Anda ingin mendaftarkan kendaraan bermotor milik Anda sendiri, maka lewati langkah ini)
- Masukan data NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Pastikan semua data yang dimasukan benar dan sesuai data yang ada
- Klik lingkaran di samping 'Saya menjamin kebenaran data yang diberikan'
- Klik 'Lanjut'

Baca Juga: Tingkatkan Skill Pemuda, PKK Kelurahan Depok Gelar Workshop Jurnalistik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tasya Nandynanti Demautami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Smartwatch di bawah 1 Juta

Senin, 25 Desember 2023 | 16:40 WIB

7 Smartwatch Terbaik Dibawah 500 Ribu 2023

Senin, 25 Desember 2023 | 15:40 WIB

Keren!! iPhone 15: Ponsel Canggih Dengan Fitur Baru

Rabu, 13 September 2023 | 06:30 WIB

Lupa Akun Mi Cloud? Begini Cara Mudah Membukanya!

Sabtu, 2 September 2023 | 06:00 WIB
X