Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Harus Datang Langsung ke Gerai Samsat

- Kamis, 9 September 2021 | 14:46 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi pada gawai (Victoria_Borodinova/Pixabay)
Ilustrasi penggunaan aplikasi pada gawai (Victoria_Borodinova/Pixabay)

Sekarang, kendaraan bermotor Anda sudah terdaftar. Jika ingin melihat kendaraan bermotor yang telah didaftarkan, klik 'Lihat Daftar'.


PENGESAHAN STNK

Langkah untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang telah terdaftar di aplikasi SIGNAL:

- Kembali ke halaman utama (Beranda)
- Pilih menu 'Pendaftaran Pengesahan' (tombol biru di bawah)
- Pilih NRKB yang ingin dilakukan pengesahan
- Klik 'Lanjut'
- Periksa Informasi Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang muncul pada layar gawai dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Geser tombol biru di samping 'Kirim dokumen TBPKP' ke kanan
- Klik 'Lanjut'

Baca Juga: Prediksi Ahli Mengenai Amerika Serikat sebagai Pemicu Perang Baru di Afganistan

Selanjutnya, Anda diminta untuk melengkapi alamat pengiriman dokumen.

- Pilih kantor Samsat yang akan mengeluaran dokumen TBPKP Anda (masukan juga kode posnya)
- Isi dan lengkapi data alamat penerima
- Masukan alamat E-mail dan nomor HP penerima
- Pilih jenis pengiriman (di sini, Anda akan melihat jumlah biaya kirim atau ongkir)
- Klik 'Lanjut'

Setelah itu, akan muncul rekap biaya yang harus Anda bayarkan. Sebelum klik 'Lanjut' silakan periksa seluruh data yang tertera pada layar gawai Anda.

Baca Juga: Mulusnya Punggung Amanda Manopo Bikin Netizen Salfok


PEMBAYARAN

Setelah melalui tahap di atas, Anda akan diarahkan ke menu pembayaran.

- Klik 'Pilih Cara Pembayaran' saat notifikasi muncul di layar
- Klik lambang salin (copy) di samping Kode Bayar

Perhatikan batas waktu pembayaran yang ditandai dengan tulisan  berwarna merah.

Baca Juga: Susah Tidur Berakibat Penyakit Stroke, Berikut Ini Tips Untuk Mengatasi Insomnia

- Pilih bank untuk pembayaran
- Klik 'Lanjut'
- Akan muncul panduan pembayaran sesuai dengan bank yang Anda pilih, kemudian klik 'Lanjut'
- Klik 'Selesai' dan silakan lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditagihkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tasya Nandynanti Demautami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Smartwatch di bawah 1 Juta

Senin, 25 Desember 2023 | 16:40 WIB

7 Smartwatch Terbaik Dibawah 500 Ribu 2023

Senin, 25 Desember 2023 | 15:40 WIB

Keren!! iPhone 15: Ponsel Canggih Dengan Fitur Baru

Rabu, 13 September 2023 | 06:30 WIB

Lupa Akun Mi Cloud? Begini Cara Mudah Membukanya!

Sabtu, 2 September 2023 | 06:00 WIB
X