Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Harus Datang Langsung ke Gerai Samsat

- Kamis, 9 September 2021 | 14:46 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi pada gawai (Victoria_Borodinova/Pixabay)
Ilustrasi penggunaan aplikasi pada gawai (Victoria_Borodinova/Pixabay)


Selamat! Jika Anda sudah melakukan pembayaran, maka Anda sudah berhasil membayar pajak kendaraan bermotor Anda secara online.

Anda dapat melihat perkembangan transaksi Anda di menu 'Transaksi' pada beranda aplikasi SIGNAL, kemudian pilih 'Detail Transaksi'.

Baca Juga: Sering Berbagi Nasi Box Gratis, Siapa Komunitas Papa Mama Nyentrik?

Pada tampilan Detail Transaksi, Anda juga dapat melacak keberadaan paket Anda jika dokumen telah selesai diproses dan telah diserahkan kepada Kantor Pos.

Jangan lupa untuk mengkonfirmasi jika dokumen E-TBPKP telah terbit di halaman 'Lacak' di atas dan jika Anda puas atau memiliki masukan yang membangun untuk aplikasi SIGNAL, silakan isi Survei Kepuasan Pelanggan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tasya Nandynanti Demautami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Smartwatch di bawah 1 Juta

Senin, 25 Desember 2023 | 16:40 WIB

7 Smartwatch Terbaik Dibawah 500 Ribu 2023

Senin, 25 Desember 2023 | 15:40 WIB

Keren!! iPhone 15: Ponsel Canggih Dengan Fitur Baru

Rabu, 13 September 2023 | 06:30 WIB

Lupa Akun Mi Cloud? Begini Cara Mudah Membukanya!

Sabtu, 2 September 2023 | 06:00 WIB
X