ENAMPAGI – Masih maraknya kasus pinjaman online atau Pinjol ilegal yang simpang beredar secara luas di Indonesia, masih menjadikannya sebagai momok di masyarakat.
Hal tersebut membuat banyak masyarakat bingung ketika ingin meminjam uang ke layanan jasa pinjaman online, karena tidak mengetahui mana Pinjol legal dan mana Pinjol ilegal.
Masyarakat takut akan terjerat ke dalam skema penipuan Pinjol ilegal.
Oleh karena itu, Divisi Humas Polri memberikan edukasi kepada masyarakat, salah satunya, melalui akun media sosial resmi di Instagram, @divisihumaspolri.
Baca Juga: Jessica Iskandar Ceritakan Masa Lalunya di Depan Vincent Verhaag, Berikut Pengakuannya
Banyaknya kasus nasabah yang biasanya akan dibebani dengan bunga yang tinggi serta mendapat perlakuan yang buruk.
Pinjol ilegal juga didapati seringkali meneror nasabah yang tidak mampu atau telat membayar cicilan.
Bahkan, para pelakunya tidak segan memaki sampai menghina menghina dan meneror seluruh anggota keluarga.
Baca Juga: Maudy Ayunda Menyanyikan Lagu Soundtrack ‘Rapijali’ Karya Dewi Lestari
Tak jarang, orang-orang yang terjerat kasus Pinjol ilegal ini banyak menjadi korban dan dikabarkan depresi sampai bunuh diri.
Oleh karena itu, pihak kepolisian menghimbau kepada para menguna Pinjol ilegal agar beralih ke pinjaman online resmi.
Maka, sebagaimana dikutip Enampagi.id dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Rabu, 3 November 2021, berikut ini cara mengetahui sebuah perusahaan pinjaman online itu resmi atau ilegal.
Baca Juga: Permainan Zaman Dulu yang Hampir Punah
1. Cek di website OJK
Artikel Terkait
Alex Noerdin Korupsi Uang Masjid Sriwijaya, MUI: Hukuman Mati Bagi Pelaku
Ternyata Bukan Uang yang Dicari Tim Thomas Cup Indonesia, Apakah Itu?
Debt Collector Pinjol Ilegal Terancam Dipecat jika 'Lembek' saat Menagih
Digerebek, Pinjol Ilegal Tagih Nasabah dengan Menggunakan Edit Foto Porno
Maraknya Kasus Pinjaman Online ‘Pinjol’ Ilegal, Polda Jawa Barat Dapatkan 23 Nama Aplikasinya
Tilep Uang, Dua Kepala Desa di Lembang Rugikan Negara Lebih dari RP50 Miliar