Masuk ke situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui legalitas dari sebuah perusahaan pinjaman online.
Akses laman update legalitas fintech: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Baca Juga: Mengenang Permainan Anak Tempo Doeloe
2. WhatsApp OJK
Hubungi pihak dari OJK untuk mengetahui sebuah legalitas perusahaan Pinjaman Online.
Hal tersebut untuk mengetahui sebuah perusahaan pinjaman Online resmi atau ilegal.
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK atau menghubunginya di 081-157-157-157
Baca Juga: Masih Ingatkah kalian dengan Sosok Maria Pemain Telenovela Marimar, Begini Penampilannya Sekarang!
3. Telepon 157
Bila tidak mempunyai aplikasi WhatsApp, untuk mengecek sebuah legalitas perusahaan Pinjaman online anda bisa menghubungi OJK dengan nomor telepon 157.
Dan yang terakhir, Anda bisa mengirimkan pesan melalui surel ke OJK.
Baca Juga: Memperingati Hari Pahlawan inilah 17 Pesan – Pesan Perjuangan Para Pahlawan Nasional Indonesia
4. E-mail OJK
Anda bisa menghubungi pihak dari OJK melalui surat elektronik (surel) atau e-mail, yaitu dengan alamat: waspadai.insvestasi@ojk.go.id.
Nah, itu dia cara mengetahui sebuah perusahaan pinjaman online resmi ataukah Pinjol ilegal, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Alex Noerdin Korupsi Uang Masjid Sriwijaya, MUI: Hukuman Mati Bagi Pelaku
Ternyata Bukan Uang yang Dicari Tim Thomas Cup Indonesia, Apakah Itu?
Debt Collector Pinjol Ilegal Terancam Dipecat jika 'Lembek' saat Menagih
Digerebek, Pinjol Ilegal Tagih Nasabah dengan Menggunakan Edit Foto Porno
Maraknya Kasus Pinjaman Online ‘Pinjol’ Ilegal, Polda Jawa Barat Dapatkan 23 Nama Aplikasinya
Tilep Uang, Dua Kepala Desa di Lembang Rugikan Negara Lebih dari RP50 Miliar