Untuk menikmati layanan TV digital, masyarakat perlu memastikan apakah perangkat televisinya sudah bisa menerima siaran digital atau belum.
Kalau sudah siap, otomatis siaran digital langsung bisa diterima.
Untuk menerima sinyal TV digital ini diperlukan antena UHF seperti yang digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Jika perangkat televisi analog di rumah belum bisa untuk menerima siaran TV digital, maka memerlukan alat bantu untuk menonton siaran TV digital.
Alat bantu tersebut bernama Set Top Box (STB) atau decoder yang berfungsi mengubah sinyal siaran TV digital sehingga bisa diterima perangkat televisi analog.
Pemerintah juga membuat program bantuan STB gratis bagi keluarga miskin.
Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo menyampaikan, nantinya masyarakat tidak perlu membayar langganan layaknya TV berbayar.
Siaran TV digital ini gratis sebagaimana menonton siaran TV analog, perbedaannya hanya pada kualitas digital.***
Artikel Terkait
EHang 216, Taksi Canggih Bermuatan Manusia akan Terbang di Langit Indonesia
Resmi Rilis, Berikut Spesifikasi dan Kisaran Harga Xiaomi Redmi Note 11 dan Redmi Note 11 Pro
Meta, Dulu Facebook, Muncul sebagai Metaverse Baru di Dunia Maya
Bayar Tol Tahun Depan Tidak Perlu Mengantri Lagi
Tidak Ada Kepala Charger Iphone 12, Apple Digugat Pelajar China
WhatsApp Akan Menghentikan Layanan Pada Sejumlah Ponsel Mulai 1 November 2021