travel

Ingin Berlibur ke Luar Negri, Berikut Beberapa Negara yang Sudah Bisa Dikunjungi WNI

Kamis, 30 September 2021 | 21:32 WIB
Ilustrasi liburan. (pexels)

ENAMPAGI - Ada kabar baik buat kalian para traveler yang ingin berlibur ke luar negeri, kini sudah bisa berkunjung ke sejumlah negara.

Tetapi di masa pandemi COVID-19 ini masih ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelum berkunjung ke negara lain.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk berkunjung kesejumlah negara adalah melakukan swab antigen atau PCR dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Berikut ini merupakan daftar negara yang bisa dikunjungi beserta persyaratannya:

Baca Juga: Hasil Liga Champions : Gol Semata Wayang Federico Chiesa Mampu Menangkan Juventus Saat Menjamu Chelsea

1. Amerika Serikat

Dalam waktu dekat berkunjung ke Amerika Serikat diwajibkan untuk melakukan vaksinasi. Tetapi mereka memfasilitasi bagi turis yang belum melakukan vaksinasi, mereka menyediakan vaksin gratis mulai dari vaksin Pfizer, Johnson & Johnson, dan Moderna, 

2. Dubai

Buat kalian yang ingin berkunjung ke Dubai ada kabar baik, karena Dubai sudah tidak lagi  menerapkan karantina bagi turis yang ingin berlibur. Tetapi syarat yang harus dipenuhi adalah menunjukan hasil tes RT-PCR negatif COVID-19 yang diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan di cetak dalam bahasa Inggris dan Arab. Untuk laporan harus berisi kode QR untuk di verifikasi kepada Otoritas Kesehatan Dubai (DHA) dan setelah sampai WNI harus menjalani tes PCR ulang.

3. Kroasia

Berkunjung ke Kroasia, negara ini hanya menerima turis yang sudah divaksin Pfizer, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Baca Juga: Belitung, Bukan Hanya Pantai, Destinasi Lainnya Tidak Kalah Menarik Untuk Dikunjungi

4. Jerman

Jerman sendiri sudah menerima semua jenis vaksin yang ingin masuk ke negaranya, tetapi diwajibkan bagi turis untuk karantina 10 hari dan menujukkan tes PCR negatif COVID-19 jika ingin berkunjung. Untuk hari ke lima turis wajib tes ulang PCR.

Halaman:

Tags

Terkini

Mengenal Paylater: Cara Kerja, Manfaat dan Resiko

Minggu, 21 April 2024 | 13:41 WIB