Proses besejati dilakukan agar pihak dari keluarga wanita bersedia dan menyetujui kedua pasangan untuk dinikahkan.
Setelah proses besejati selesai, proses selanjutnya ialah Selabar.
Baca Juga: Jual Makanan Beku tanpa Izin BPOM, Ancaman Denda Hingga 4M?!
Sebuah proses untuk membahas tentang Pisuke, yaitu mahar yang akan diberikan pihak keluarga pria kepada sang wanita juga biaya yang akan digunakan sebagai biaya syukuran.
Apabila semua hal di atas telah disetujui maka mempelai pria dan wanita sudah bisa melakukan akad nikah.
Setelah resmi menjadi suami istri, akan segera dilakukan Sorong Serah, yaitu pengumuman resmi sebuah pernikahan dengan menyerahkan seserahan keluarga pria kepada sang wanita sebelum arak-arakan Nyongkolan sampai ke keluarga wanita.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jabodetabek dan Beberapa Wilayah di Indonesia pada 22-27 Oktober 2021
Walaupun merarik seringkali diidentikan dengan "kawin culik," namun dalam prosesnya tidak boleh ada paksaan ataupun kekerasan.
Karena merarik pun biasanya hanya akan terjadi apabila kedua pasangan sudah sama-sama setuju untuk melakukannya.
Bahkan dalam praktiknya, merarik inipun malah berperan bagi para pria dan wanita untuk bebas mencari pasangan yang akan dinikahinya, karena dahulu praktik perjodohan itu masih sangat marak dilakukan di Lombok.***