Sedangkan untuk negara yang belum termasuk ke dalam daftar 46 negara yang dibebaskan masuk tanpa karantina, wisatawan atau pengunjungnya tetap wajib menjalankan karantina mandiri.
7 hari bagi mereka yang tiba dengan moda transportasi udara dan 10 hari bagi yang menggunakan moda transportasi laut.
46 negara yang diizinkan masuk Thailand tanpa harus melakukan karantina antara lain:
Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal Terancam Dipecat jika 'Lembek' saat Menagih
Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Bhutan, Brunei, Bulgaria, Chili, China, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Hong Kong, Islandia, Irlandia,
Inggris, Israel, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Latvia, Lituania, Malaysia, Malta, Norwegia, Portugal, Polandia,
Prancis, Qatar, Selandia Baru, Siprus, Singapura, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Uni Emirat Arab, dan Yunani.
Baca Juga: Pos Bloc, Tempat Nongkrong Asik Kekinian Rasa 'Masa Lalu' di Jakarta
Sedangkan untuk wisatawan atau pendatang dari Indonesia tetap wajib melakukan karantina mandiri selama minimal 7 hari jika ingin berlibur atau mengunjungi Thailand.***