ENAMPAGI - Seiring dengan semakin menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia, semakin banyak pula kota-kota yang level PPKM nya ikut turun.
Beberapa tempat wisata mulai dibuka dan kapasitasnya mulai diperbanyak.
Namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat dan beberapa aturan tambahan.
Mulai Rabu, 20 Oktober 2021, Taman Impian Jaya Ancol resmi memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke tempat wisata Ancol.
Baca Juga: Ellya Khadam, Sang Legendaris yang Tampil menggunakan Sari Merah Muda pada Google Doodle
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1245 Tahun 2021, tentang PPKM level dua.
Namun ada ada beberapa wahana yang belum diperbolehkan untuk dikunjungi.
Diantaranya arena permainan air (Atlantis Water Adventure) dan pantai Ancol.
Baca Juga: Kapolres Segera Umumkan Siapa Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Belum diijinkan ada aktivitas di kedua tempat tersebut, sampai ada informasi selanjutnya.
Sedangkan wahana rekreasi yang sudah bisa dinikmati adalah Dunia Fantasi (Dufan), Alianz Ecopark, Ocean Dream Samudera, Pasar Seni Ancol, dan Gondola.
Untuk wahana Sea World bisa dikunjungi mulai pada hari Kamis, tepatnya tanggal 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Pro dan Kontra Mengenai Kewajiban PCR Bagi Penumpang Pesawat Terbang
Ada beberapa ketentuan atau perauran yang wajib dipatuhi ketika akan mengunjungi Taman Impian Jaya Ancol, di antaranya: