Akan tetapi Eksterior dan Interior pada dalam ruangan Museum Gedung Juang 45 tetap terjaga rapi hingga sekarang.
Karena sudah banyak alat modern, Bupati Bekasi Almarhum Eka Supria Atmaja mengubah nya menjadi Museum Digital Gedung Juang 45.
Baca Juga: Mobil dan Motor yang Tak Lulus Uji Emisi Akan Ditilang Maksimal Rp. 500 ribu Bila Masuk DKI Jakarta
Peresmian tersebut Museum Digital Gedung Juang 45 tersebut telah dilakukan pada Bulan Maret 2021 lalu.
Karena lonjakan pademi Covids-19 sedang tinggi Museum Gedung Juang 45 kemudian ditutup untuk umum.
Kemudian dibuka kembali pada 30 Oktober 2021 yang dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Tour Badminton hingga Line-up Pertandingan Hylo Open 2021
Sebagaimana yang dikutip dari akun Instagram @gedung_juang, Untuk memasuki Museum Gedung Juang 45 anda harus memperhatikan syarat yang berlaku sebagai berikut.
- Wisatawan wajib divaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
- Mengunduh dan masuk ke aplikasi Peduli Lindungi di ponsel.
- Anak usia dibawah 17 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau wali.
- Menerapkan peraturan protokol kesehatan 3 M.
- Menerapkan peraturan cleanliness, health, safety, Environmental Sustainability (CHSC).
Nah itu dia persyaratan untuk memasuki Museum Gedung Juang 45 yang telah diperbolehkan untuk umum semoga bermanfaat.***