Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Namun, semenjak dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya.
Setelah penandatangan MoU tersebut Australia langsung menggandeng konsultan migas dari negaranya untuk meneliti kandungan migas di wilayah pulau pasir, hal ini merugikan Indonesia.
Baca Juga: 'Tiba Tiba Tenis' : Gading Marten dan Wulan Guritno Satu Tim dalam Pertandingan Pembukaan!
Ferdi Tanoni selaku pemegang mandat hak wilayah masyarakat adat di Laut Timor termasuk di gugusan Pulau Pasir meminta pemerintah pusat tangani dengan serius mengenai garis batas maritim di Pulau Pasir.
Pasalnya potensi yang ada di wilayah tersebut mampu mendukung perekonomian daerah dan negara.
Dengan menguasai gugusan Pulau Pasir, Provinsi NTT dapat menambah pendapatan daerah dan negara, melihat potensi yang dimiliki sangat banyak.***
Artikel Terkait
Pesona Kelimutu, Destinasi Wisata Wajib di Nusa Tenggara
7 Rekomendasi Destinasi Wisata Kepulauan Nusa Tenggara Timur (NTT) Wajib Dikunjungi
Rekomendasi 6 Hotel Terbaik yang Murah Dekat Destinasi Wisata Labuan Bajo
Unik! Wisata Alam Pantai Pink Labuan Bajo Menjadi Rumah Bagi Komodo Dragon!
Keindahan Bunga Lotus di Hamparan Danau Rana Tonjong Nusa Tenggara Timur
Pulau Pasir NTT : Harta Karun Indonesia, Setiap Jengkal Tanah RI Harus Dipertahankan!